Ragam reaksi muncul sebab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakilnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pada "pasal keramat" Undang-Undang Pemilu, sudah lebih dari 30 kali diajukan ke MK, Namun, hal ini tulis didalam MK baru kali ini sikap majelis hakim mengalami "pergeseran pendirian".
membuat mereka "gemetaran".
Pasal ini menetapkan syarat pengusulan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat dilakukan oleh partai atau koalisi partai yang memiliki paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPR atau mendapatkan minimal 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Seorang analis politik menyatakan bahwa keputusan ini memiliki dampak luas terhadap peta politik di Indonesia. Peluang pecahnya koalisi, serta munculnya figur-figur politik baru seolah-olah sudah difitnahkan akan menjadi spoliran fitur di tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengaku "tetap solid" mengenai pendapat pengadilan ini.
BBC News Indonesia hadir di WhatsApp .
Tetapkan diri Anda di kancah berita, dengan informasi terkini, penelitian mendalam dan liputan istimewa dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.
'Saya gemetaran sebadan-badannya'
Salah satu pengajuan tuntutan pengujian batasan calon presiden berhasil mendapat persetujuan dari Majelis Hakim. Pengusaha Rizki Maulana Syafei menuturkan dirinya sangat terkejut setelah mendengar putusan tersebut.
Seorang pria berusia 22 tahun ini sedang menempuh semester ketujuh pada Fakultas Syariah dan Hukum di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga beberapa filmografi.
"Jujur pada saat itu aku sangat tegang sekali digeleng," kata Rizki.
Dialog antara seorang manusia penasaran dan asisten intelektual buatan. Asisten tersebut memberikan jawaban yang bermanfaat, rinci, dan sopan untuk pertanyaan manusia.
Mereka adalah Enika Maya Oktavia (23), Faisal Nasirul Haq (23) dan Tsalis Khorul Fatna (22).
Mereka mengaku "terharu", "terkejut", "belum terduga" dan "bangga" saat tahu hasilnya.
Karena, MK telah menolak 32 kali permohonan yang sama yang berkaitan dengan pasal ambang batas presiden.
Tetapi, dalam permohonan ke-33 Nomor 62/PUU-XXII/2024 dari empat pihak ini, maka ditetapkan dikabulkan.
Kami sebenarnya memang tidak memiliki harapan, Marlom Enggar Putra (Enika) mengatakan, "Tentu kami senang dan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kita bangga dapat bermanfaat. Keputusan MK bisa memberikan dampak bagi rakyat Indonesia," kata Faisal.
Sementara itu, Tsalis Khorul Fatna mengatakan "merasa bangga", karena putusan MPR ini akan membantu semua orang memiliki lebih banyak pilihan ketika memilih Capres-CAWAPRES.
Proses mengajukan permohonan uji materi sampai ke Mahkamah Konstitusi ini memakan waktu satu tahun.
Pemohonan ambang batas calon presiden dan wapres ini berdasarkan kegelisahan yang sama antara empat mahasiswa ini: Masyarakat sering dizalimi oleh calon yang diusung itu-itu saja dalam Pilpres 2019 dan 2024.
"Saya tidak melihat ada pasang surut yang merepresentasikan keinginan saya," kata Enika.
Faisal mengatakan, "Jadi alternatif pasangan calon presiden dan wakil tidak mewakili atau belum bisa menggenggam sisi muda".
Dinamika tersebut pada Pilpres 2019 dan 2024 ini kemudian juga dijadikan topik kajian akademis dan dimasukkan sebagai pertimbangan dalam permohonan terkait Mahkamah Konstitusi.
"Menjadi sumber referensi bagi perjuangan sosial keilmuan dan advokasi konstitusional kedepannya," ungkap Faisal.
Penafsiran ulang kontroversial dari Mahkamah Konstitusi yang diyakini telah memberi keluaran yang memberikan keuntungan pada Gibran
Mereka sebagai pewarishal, berangkat dari peraturan mahkamah konstitusi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
.
.
Dia mengacu pada Peraturan [Nomor] 90, kata tersebut.
Rizki dan tiga temannya juga mengaku, "Kami datang murni sebagai mahasiswa dan orang perseorangan. Tidak terkait dengan pihak apapaun."
Aku menerima informasi bahwa permohonan yang relates ke Nomor 90/PUU-XXI/2023 diteruskan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsra), Almas Tsaqibbirru.
Pernyataan ini dicurigai oleh sejumlah pihak memiliki motif politik karena diajukan mendekati tanggal pelaksanaan pemilihan capres-cawapres oleh KPU.
.
Kelly Kusumastuti mengeklaim permohonan pengujian materi capres-cawapres kepada MK karena sengaja ingin menguji materi resmi kuliah.
Alasannya lain lagi, karena potensi anak muda di bawah 40 tahun ini diblokir oleh peraturan api pemilu agar tidak bisa majelang sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
.
Baca Juga:
- Putusan MK mengenai 'situs' peserta pilpres Prabowo, siapa yang diproteksi dan dirugikan dalam Pilpres 2024
- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) tidak harus memenuhi usia minimal 40 tahun, selama mereka pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat negara.
- Siapa Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Indonesia termuda?
Dalam keterangan yang paling baru-baru ini, Almas mengatakan, "saya menyambut dengan penuh rasa gembira akan keputusan Mahkamah Agung Konstitusi" mengenai penghapusan batasan tertentu.
Dia mengapresiasi karena permintaan terbaru ini diajukan berdasarkan dasar hukum yang jelas, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
(beda pendapat).
"Tentu hakim tidak mewakili negara secara turun menurun, tetapi ketidakjelasan kekuasaan negara juga membuktikan bahwa hakim tidak hanya figur yang disembah-sembah," kata Akmal.
Apa dampaknya di dunia politik?
Seorang analis politik dari Universitas Diponegoro, Nur Hidayat Sardini, mewakilkan dengan bangga empat mahasiswa yang berhasil memperubah keputusan majelis hakim MK.
Mereka telah meletakkan fondasi untuk kembali ke sistem politik yang lebih mandiri bagi partai politik, dan tidak membentuk persekongkolan jahat menentang demokrasi elektoral yang dirancang sedemikian rupa sehingga hanya menguntungkan segelintir orang," kata mereka.
Nur Hidayat menyatakan bahwa keputusan MK ini memiliki dampak luas.
Pemilihan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) mendatang akan sangat ekspektatif.
Termasuk ketat dan mengarahkan terhadap upaya pengetatan orang di luar yang disepakati oleh para elit politik dalam partai-partai politik.
Pada intinya, "rezim kartel" berarti kekuasaan yang dikontrol oleh sekelompok kecil orang atau partai tertentu.
Rezim ini, menurut Nur Hidayat, menghasilkan "kekuatan politik menggumpal" yang membuat parlemen dan eksekutif terikat erat tanpa adanya kontradiktif.
Imbasnya, setiap produk undang-undang yang kontroversial seperti revisi UU KPK, UU IKN dan Undang-Undang십시오 tersebut hanya diselesaikan dalam waktu singkat, kata Nur Hidayat.
"Zaman itu harus dilewati. Dan kecenderungan politik kami akan berpindah ke hal-hal yang lebih positif," katanya.
Koalisi partai politik tidak lagi menarik. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi, partai politik menjadi lebih mandiri karena diberi hak mencalonkan calon presiden-calon wakil presiden.
"Mereka tidak lagi merasa terikat pada waktu-waktu pelaksanaan delegasi… tetapi memang kemungkinan besar, ke depan akan melihat praktik politik nepotisme dengan pola keجما akan menghilang," ujar Nur Hidayat.
I Nyoman Subanda, analis politik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, menambahkan komentar.
Menurut Subanda, kumpulan parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berkuasa dalam waktu dua tahun ke depan mungkin "sudah mulai berbicara-bicara".
Setiap partai politik kemungkinan sudah memiliki rencana untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden yang tidak lagi ditentukan oleh koalisi.
Baca Juga:
- Keluhan PDI-P: Korupsi menghimpit para elite negeri - 'Menghayapi sambal' atau pengungkapan serius tentang keengganan elite politik?
- HKP Mengenai Tokoh Utamai PDIP dan Iklan-iklan Politik yang Menghebohkan
- Prabowo ingin memaafkan korupsi, mengapa rencana itu dikatakan sebagai upaya memanipulasi hukum?
Kalau saya, masih mencari posisi juga, masih kompetisi untuk mengisi posisi (jabatan pemerintahan), sapiannya.
Tidak ناحیه kekhawatiran yang sama atas keputusan Mahkamah Konstitusi tentang batas uji toleransi terhadap pembatasan sementara peran gurunya.
Mereka sangat khawatir… nanti orang-orang yang memiliki uang dan memiliki akses luas ke kekuasaan akan mulai menonjol.
Dengan dana yang tersedia, suatu individuals—meskipun tidak pandai dalam kepemimpinan—tetapi bisa direkrutkan, memobilisasi massa, dan bisa membeli tiket pemilu dari partai politik.
"Saat ini nanti, tidak mungkin orang-orang anak muda bisa naik ke posisi manapun, soalnya masih didominasi oleh mereka yang memilik kuasa atau akses banyak," kata Subanda.
Selain itu, kekuatiran lainnya adalah pilpres tidak lagi menarik karena kemungkinan diikuti banyak peserta.
Nur Hidayat memberikan saran kepada DPR dan pemerintah, yang bertindak sebagai pembuat keputusan yang akan merevisi UU Pemilu menjawab kekhawatiran ini.
"Masalah ini mungkin dapat diatasi dengan memasukkan dua tujuan, namun," katanya.
Selain itu, pembuat produk undang-undang yang akan mengubah ketentuan ambang batas calon presiden dan calon wakil presiden diharapkan menambahkan batasan biaya kampanye.
Nur Hidayat mendorong untuk menjalankan kampanye melalui media daring, bukan lagi dalam jenis pengerahan massa.
"Jadi kampanye politiknya seharusnya dilakukan di ruang-ruang keluarga, domestik, bukan di tempat umum. Karena selain banyak buang biaya, juga tidak layak untuk menyinggung hati pendukung," ujarnya.
KIM mengeklaim 'tetap solid'
Vice Chairman of Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa KEHADIRAN Partai Keadilan Makassar (KIM) "tetap tegap" walau ada putusan Mahkamah Konstitusi pada fell undang-undang tentang ambang batas.
"Tetap kukuh, kompak, dan fokus untuk tetap bekerja keras meningkatkan kinerja pemerintahan," kata Viva Yoga yang sekarang menjabat sebagai Wakil Menteri Transmigrasi di kabinet Prabowo-Gibran.
Viva Yoga mengatakan bahwa putusan MK ini sejalan dengan usulan dan pendapat fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) selama pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Viva, uch PAN, berdalih penghapusan ambang batas ini memberi kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk terlibat dalam Pemilu.
"Dan jangan sampai kemudian disangka bahwa partai politik sebagai lembaga yang memperjuangkan demokrasi, malah menghambat proses demokrasi, tanpa ada dominasi dan kunggungan atas partai politik yang menghambat demokrasi," katanya.
Perdebatan dan upaya panjang dalam sejarah pilpres yang lebih kompleks
Mencari pilpres dengan pemilih yang sarat dan beragam bukanlah kemudahan.
Paling tidak sejak Orde Baru, upaya agar capres-cawapres lebih berafiliasi pecah berantakan sejak awal.
Pemilu selama era Orde Baru dilakukan sebanyak enam kali yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Dari enam kali pemungutan suara yang dilakukan, hanya dalam Pemilu 1971 yang diikuti oleh 10 partai politik. Partai politik ini meliputi Golkar, PNI, NU, PSII, Parmusi, IPKI, Perti, Parkindo, Murba, dan Partai Katolik.
Tetapi kemudian, rezim Orde Baru memudahkan partai-partai politik menjadi hanya tiga saja: Golkar, PDI dan PPP.
Pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan melalui pemungutan suara melalui sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sejak jatuhnya Soeharto pada 1998, pemilu langsung untuk presiden dan wakilnya sudah mulai dilakukan.
Pada era Orde Baru, saat Figur tertentu ingin mencalonkan Presiden diri mereka, mereka harus mempersiapkan diri untuk menghadapi sambutan dingin Jeruji Besi.
Salah satu contoh adalah tokoh politik Sri Bintang Pamungkas yang menantang Soeharto untuk menyelenggarakan pemilu langsung pada tahun 1996.
Pada saat itu, ia menobatkan dirinya sebagai calon presiden dengan Julius Usman sebagai kandidat wakilnya dari Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI).
Setelah beberapa bulan, Sri Bintang dipenjara karena dituduh bersalah subversif, hingga kebijakan politik berubah arah. Pada akhirnya Soeharto bersidang dan dia bisa pulang mencicipi udara Reformasi.
Aturan syarat calon presiden-wakil presiden mulai ditetapkan untuk pertama kali melalui ambang batas melalui UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam ketentuan waktu itu, siapapun yang menjabat sebagai presiden dan wakil hanya bisa diusulkan oleh sebuah partai politik atau koalisi partai politik yang mendapatkan setidaknya 15% dari jumlah total kursi di DPR atau 20% perolehan suara nasional.
Syarat ambang batas ini kemudian ditingkatkan ke 25% kursi DPR dan 20% persentase perolehan suara sah nasional dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
Banyak kali pasal ini telah digugat ke MK baik oleh partai politik, tokoh masyarakat, mahasiswa hingga akademisi. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap tidak breathed-edit.
.
Seorang presiden haruslah berada pada posisi yang kuat sehingga tidak mudah terombang-ambing oleh kepentingan politik, dan hal ini juga membuat penyelenggaraan pemerintahan lebih efektif.
Seorang mantan aktivis yang bernama Fadjroel Rachman menawarkan usulan untuk meningkatkan keberagaman calon presiden-ing pada pilpres 1.
Ia mengajukan gangguan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum mengenai capres independen. Namun, permohonan Fadjroel ditolak Mahkamah Konstitusi pada bulan Februari 2009 melalui putusan No. 56/PUU-VI/2008.
Akhirnya empat teman dari UIN Sunan Kalijaga berhasil mengubah keputusan MK pada awal tahun 2025.
Baca juga:
- Prabowo Subianto mengajukan usul pilkada tidak langsung, mengapa wacana ini berbahaya bagi sistem demokrasi di Indonesia ini?
- Polemik sistem pemilihan umum, pilih memo 'partai' atau 'individu' - Kekhawatiran 'kembali ke era Orde Baru' atau 'kejahatan politik'?
- Megawati menyebut "penguasa saat ini" seperti Orde Baru - Apakah tuduhan tersebut relevan atau illusi?
Baca juga:
- Prabowo Subianto menyuarakan gagasan pilkada tidak langsung, mengapa gagasan tersebut membahayakan demokrasi Indonesia?
- Suara pemuda dalam Pemilu 2024: Apakah hanya hajatan politik atau aspirasinya sebenarnya didengar?
- Di antara pilihan presiden, demokrasi dirayakan, dan gabungan suara yang rumit - hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Pemilu 2024
- MK tegas, "Ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang ditetapkan dalam UU harus dihapus" – Apa alasannya?
- Pernyataan MK *Prabowo v/s Sandiaga akan jadi *tautan utama bahasan Pilpres Pilkada 2024.
-
Reaksi Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Gugatan Hasil Pemilihan Presiden 2024, Dari Prabowo hingga Pengunjuk Rasa
"Apa yang telah terjadi adalah tidak adil, tiada keadilan dalam proses ini. Kami tidak mau kekalahan namun kami menerima dengan hati yang lapang." - Prabowo Subianto dalam sebuah keterangan pers selepas MK menolak gugatannya.
"Namun, saya ucapkan terima kasih kepada sangaku hamba Allah dan rakyat, yang telah memberikan saya rezeki untuk boleh mengharungi cita-cita pemerintahan ini. Selepas ini, saya akan terus berkeringat, dan akan membuat pengecut warga Negara.)',' -- Prabowo
"Ia merupakan perlawanan terhadap hasil pemilihan umum yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia yang bersatu-padu Menuju cita-cita undang-undang negara **.SH>\[-AN UK`. Untuk mencapai *diini sesuai Sabda rasa masyarakat dan keberpihakan * Venturesza fuerHa protocols audthen
5 langkah yang akan dilakukan oleh Umat Wahidiho:
* Gelombang- . .
* Gerakan masyarakat untuk menyuarakan kritik
* Komunikasi kalangan pendidikan
* Traktir Online netiobraneksposalott tan == . penenaib시아n tlut
* Pemimpin pimpin mentbulklor media
Jembraga pegmatronmaamीजabubah deaf Pist UsaAQ¤¤alling Bundapest.
No comments:
Post a Comment