Showing posts with label drivers. Show all posts
Showing posts with label drivers. Show all posts

Wednesday, January 8, 2025

Pajak Kendaraan 2025: Apa yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan?

Pajak kendaraan bermotor ditimbang kenaikan pada awal tahun karena telah berlaku peraturan baru tentang opsi pajak.

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Januari tahun 2025.

Baca juga:

Pengenalan terjemahan baru ini membawa dampak signifikan dalam komponen pajak yang tercatat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Walaupun demikian, pelaksanaan opres pajak kendaraan akan berbeda-beda di setiap wilayah.

Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah daerah yang mengenakan pajak tambahan pada mobil.

Agus Purwadi, seorang pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), mengungkapkan bahwa penerapan impor bea ini dapat mempengaruhi penjualan mobil baru, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pasar mobil bekas.

Baca juga:

, pada Kamis (2/1/2025).

Namun, Agus juga mengingatkan bahwa situasi ini akan membuat industri otomotif kesulitan berkembang.

"Saat ini, tekanan pour pembelian oleh segmen kalangan menengah sangat tinggi, sehingga tambahan beban akan semakin tekan," demikannya.

Prediksi penjualan mobil baru pada tahun 2024 diperkirakan sekitar 850.000 unit, setelah Addendum dari perkiraan sebelumnya sebesar 1 juta unit.

Baca juga:

Dalam paparan sebelumnya, Agus menjelaskan bahwa penjualan mobil baru tahun ini mengalami penurunan akibat meningkatnya tingkat kelebihan dari kelas menengah secara keseluruhan, yang merupakan penjamu pembeli terbesar mobil baru.

Konsekuensi dari masalah-masalah tersebut banyak membuat pengguna mulai mencari mobil bekas untuk dibeli.

Menurut data tahun 2023, lebih dari 1,5 juta unit penjualan mobil bekas telah terjadi, dan perkiraan angka ini mungkin lebih besar lagi karena ada banyak transaksi mobil bekas yang tidak terdokumentasikan.

Bebin Djuana, pengamat otomotif lainnya, menyatakan bahwa secara sederhana, kenaikan harga mobil baru akan menimbulkan dorongan bagi konsumen untuk berganti ke mobil bekas.

Baca juga:

"Secara teoritis, konsumen yang enggan merogoh lebih dalam dompetnya akan lebih memilih pasar bekas," kata Bebin.

Tetapi Bebin menyebutkan bahwa hal tersebut hanya berlaku dalam situasi stabil ekonomi.

Baca juga:

"Bila kegiatan ekonomi berjalan lancar, kemampuan pembelian konsumen masih stabil. Namun, catatan statistik menunjukkan bahwa kelompok menengah sangat terpengaruh oleh kondisi ekonomi yang tidak stabil, baik secara domestik maupun internasional," ungkapnya.

Dia memprediksi bahwa posisi di tahun 2024 akan semakin buruk karena keseimbangan kekayaan akan semakin terkikis

"Saya mungkin harus menyelesaikan kebutuhan lain yang lebih penting," kata Bebin.

Sementara itu, Nur Imansyah Tara, Kepala Divisi Marketing Auto2000, memperkirakan bahwa dengan diberlakukannya opsi pajak, harga mobil baru akan mengalami peningkatan.

"Dukungan kenyamanan perjalanan mungkin berbeda-beda, sekitar puluhan hingga ribuan jutaan rupiah," katanya.

Tara memberikan contoh bahwa harga Agya bisa bertambah sekitar Rp 19 juta, harga Innova sekitar Rp 30 juta, sementara Alphard bisa mencapai Rp 100 juta, dan Land Cruiser hingga Rp 250 juta.

Namun demikian, perlu diingat bahwa kenaikan pajak kendaraan bermotor ini akan berpengaruh signifikan pada masyarakat dan industri otomotif secara keseluruhan.

Monday, January 6, 2025

Surprise Awal Tahun, Pemprov Jateng Adakan Diskon Pajak Kendaran Dengan Syarat Ini

Pajak kendaraan sebenarnya bisa dibilang mendapat kemudahan, karena diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sibuk sila-sila ada lagi.

Rangkaian program ini dimulai pada 5 Januari 2025 hingga berakhir pada 3 Maret 2025.

Program diskon pajak ini ditujukan kepada para pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Program diskon ini adalah insentif yang dirancang oleh Pemerintah Provinsi Jateng sebagai tanggapan terhadap penambahan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Pada tahun ini, pemilik kendaraan akan dikenakan dua tambahan pajak, yaitu Op.PKB dan Op.BBNKB, yang dapat mencapai 66 persen dari besarnya utang op.PKB dan op.BBNKB.

Pemprov Jawa Tengah memberikan keringanan sebagai program itu dengan memberikan potongan pajak mobil yang berlaku dari januari sampai mei tahun 2025.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda Jateng, program diskon PKB ada dua, yaitu:

Diskon Pajak Pokok Kendaraan Bermotor sebanyak 13,94%.

2. Diskon Bunga Pajak Sewa Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%.

Baca Juga:

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa tujuan program diskon PKB ini adalah untuk memudahkan hidup masyarakat.

Operasional pelayanan pajak memang membuka peluang bagi masyarakat untuk tidak merasa terbebani dengan KB diatur oleh Bupati. Pajak yang dibayarkan pun sama saja dengan tahun sebelumnya, seperti dikatakan Nadi dalam situs Kompas.com (4/1/2025).

Nadi juga menyatakan bahwa kebijakan program diskon PKB dan BBNKB ini masih bisa diperpanjang, tergantung pada daya beli dari masyarakat.

Masyarakat Jawa Tengah diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk mengurangi beban tagihan pajak kendaraan mereka.

Diskon pajak kendaraan yang diberikan Provinsi Jawa Tengah diharapkan menjadi langkah positif untuk membantu masyarakat dalam menjaga kestabilan keuangan dan memenuhi kewajiban pajak mereka.

Naik Cuma 3 Hari, Harga BBM Shell Turun Lagi Jadi Segini

Naik Hanya dalam 3 Hari, Harga BBM Shell Menurun Lagi Jadi Ini Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Shell Segera Jatuh, Tunggu Cukup 3 Hari La...