Gunakan langkah-langkah berikut untuk mengembalikan surplus pajak sebesar 1 persen kepada pemesan:
"Pajak yang temporer dapat dikembalikan sebesar satu persen kepada pembeli, berdasarkan peraturan pelaksana yang saat ini masih dibuat oleh Pemerintah," ujar Arsjad dalam keterangan presidenya pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Arsjad sepenuhnya mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, terutama bersama asosiasi pengusaha di sektor retail. Menurutnya, keputusan tersebut dianggap efektif menjaga kesetelahan daya beli kalangan menengah masyarakat.
"Kebijakan ini memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif dalam prosesnya," kata Arsjad.
Arsjad mengatakan bahwa para pengusaha itu sudah paham dengan sepenuhnya tentang cara penghitungan dan pembuatan faktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 tahun 2024.
"Sekjen Kadin Bambang PS Brodjonegoro juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang memberikan jangka waktu transisi bagi pelaksana logistik selama tiga bulan mendatang.
Pemerintah secara resmi menerapkan PPN 12 persen untuk barang mewah mulai tanggal 1 Januari 2025. Ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024.
Prabowo ketika itu menekankan bahwa kenaikan PPN hanya dapat diterapkan pada barang dan layanan mewah, yaitu barang dan layanan tertentu yang sebelumnya telah mengalami kenaikan pajak atas barang mewah.
Rumah yang sangat mewah," kata Prabowo. "Berarti, untuk barang tambahan jasa selain masuk dalam kategori barang mewah, maka tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar yang berlaku saat ini, sejak tahun 2022.
administrator web
Pilihan Editor:
No comments:
Post a Comment