
Maksudnya ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Iya, sudah merupakan keputusan final dan tidak dapat diubah," ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1).
Menurut Jokowi, keputusan tersebut menawarkan peluang bagi munculnya alternatif lebih banyak calon presiden dan wakil presiden di pilpres selanjutnya. "Tentu, keinginan kami seperti itu," katanya.
Dia juga berharap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai pembuat undang-undang segera mengambil tindakan lanjutan atas keputusan tersebut dengan melakukan penyesuaian pada peraturan yang berlaku.
Dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, MK memutuskan mengabulkan permohonan segera menghapus pasal tersebut secara keseluruhan.
"Penuh memenuhi permintaan semua calon (pemohon) pasal," ucap Suhartoyaaldi dalam putusan keputusan nomor 62/PUU-XXII/2024.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menambahi bahwa menyusun pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hak konstitusional partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta pemilu, seperti diatur dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Diperkirakan, penghapusan syarat ambang batas untuk calon presiden akan mempengaruhi dinamika politik nasional secara signifikan. Sistem ini memberikan partai-partai politik lebih banyak kebebasan untuk mendukung pasangan calon independen tanpa adanya paksaan untuk bergabung dengan partai lain untuk memenuhi syarat suara yang diharapkan.
No comments:
Post a Comment